Hukum

Bea Cukai Makassar Gagalkan Peredaran 168 Ribu Batang Rokok Ilegal

Sumber foto: Antara

 

JAKARTA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, berhasil menggagalkan upaya peredaran 168.000 batang rokok ilegal dengan pita cukai palsu.

“Upaya penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bukti nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ungkap Kepala Bea Cukai Makassar Ade Irawan

Penindakan ini bermula dari temuan tim pengawasan yang mendapatkan informasi intelijen mengenai pengiriman rokok ilegal dari Surabaya ke Makassar.

Barang tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang Ekspedisi Chica Jaya Mandiri, pada Selasa, 3 Desember 2024, dan ditemukan dalam kotak kardus yang mencurigakan.

Setelah diperiksa, barang ilegal itu terdiri dari 96.000 batang hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan pita cukai palsu, serta 72.000 batang SKM tanpa pita cukai.

Total keseluruhan barang mencapai 168.000 batang dengan nilai Rp231,8 juta lebih, dan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp160,8 juta lebih.

“Penindakan ini untuk menciptakan keadilan berusaha bagi pihak yang taat terhadap ketentuan perpajakan. Rokok ilegal adalah rokok yang diedarkan tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan di bidang cukai,” tuturnya.

Ade juga memaparkan ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya tidak dilekati pita cukai (rokok polos), menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Menurutnya, langkah ini merupakan upaya memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran di bidang cukai serta komitmen Bea Cukai Makassar dalam mengawasi peredaran rokok ilegal.

Penindakan ini diharapkan dapat menurunkan tingkat peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, mengoptimalkan penerimaan cukai, serta menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Bea Cukai Makassar siap melakukan penindakan terhadap modus apapun dan siap menggempur tanpa kompromi,” paparnya menegaskan.

Pihaknya berharap apabila masyarakat memiliki informasi terkait kegiatan ilegal kepabeanan dan cukai di wilayahnya maka segera melaporkannya. Bea Cukai Makassar terus bekerja sama dengan masyarakat untuk mendeteksi dan memberantas peredaran barang-barang ilegal.

“Kita ingin memastikan bahwa kegiatan-kegiatan aktivitas ekonomi dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (YK/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button